Archive for June 17th, 2010

ari juliano lakukan edukasi hukum lewat blog

June 17th, 2010, posted in teman kita

ari4

melihat sebagian pejabat melalui media, perilakunya sungguh tak layak dicontoh. terutama mengenai korupsi. kenapa mereka orang yang jelas-jelas memahami hukum namun tetap saja melanggar? di tingkat elit saja seperti itu, bagaimana dengan yang terjadi di masyarakat kelas bawah? berikut penuturan ari juliano, seorang lawyer yang sekaligus blogger.

kenapa orang yang sudah paham hukum tetap saja melanggar?
orang melanggar hukum khan pasti ada alasannya. ada yg memang secara sengaja melakukannya utk kepentingan atau keuntungan diri sendiri. ada juga yg tidak sengaja melakukannya, akibat kelalaian semata. bisa juga karena keadaan yg memaksa utk melakukan pelanggaran hukum. tinggal kita lihat saja mana alasan yg dipakai pejabat itu

jadi bukan karena lemahnya penegakan hukum?
ini harus dibaca dalam kerangka penegakan sistem hukum. dimana ada 3 unsur yg sangat berpengaruh. (1) perangkat peraturan, (2) aparat penegak hukum; dan (3) budaya hukum, jadi tidak bisa dilihat hanya 1 unsur saja

saat ini kan kesadaran masyarakat tentang hukum masih lemah, siapa yg harus mengedukasi mereka?
kesadaran hukum itu termasuk unsur budaya hukum dalam sistem hukum tersebut. pada dasarnya setiap orang yang mengetahui soal hukum punya kewajiban untuk mengedukasi orang lain yang tidak mengerti hukum.

pada prakteknya, yang dianggap paling mengetahui hukum tentu penegak hukum, yg terdiri dari advokat, jaksa, polisi dan hakim. mereka-mereka inilah yang punya kewajiban paling besar utk mengedukasi masyarakat.

biasanya bagaimana cara mereka mengedukasi masyarakat?
edukasi tentu bisa dalam berbagai cara. paling utama tentu keteladan. akan aneh misalnya ada penegak hukum keliatan sedang membeli DVD bajakan. yang lain bisa lewat praktek se-hari-hari, misal: hakim lewat putusan pengadilan yg cerdas dan anti suap

laki-laki yang sering di sapa ajo ini, selain menjadi lawyer, ia rajin ngeblog. melalui postingan-postingannya ia mengedukasi masyarakarat tentang pentingnya kesadaran hukum. tujuannya ingin masyarakat dapat memahami bahwa dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat tidak akan pernah lepas dari sudut pandang hukum.

selain itu setiap rabu ia juga ngetwit tentang tentang hak kekayaan inteleketual. sila search dengan hashtag #melekhki. menurutnya postingan adalah bentuk karya tulis yang memiliki hak cipta juga.

bagaimana seharusnya melindungi hki para narablog?
isi blog biasanya seputar tulisan, foto, gambar, video dan musik. jika memang narablog sendiri yang menciptakan itu semua, maka secara otomatis karyanya telah memiliki hak cipta. artinya, narablog punya hak eksklusif untuk memperbanyak dan mengumumkan karyanya itu, serta melarang orang utk melakukan hal itu.

hak eksklusif itu dilindungi negara. jadi kalau memang ada pihak yang memperbanyak dan/atau mengumumkan karyanya tanpa ijin, dia bisa melaporkan kepada polisi.

atau kalau ada nilai komersilnya dia bisa mengajukan gugatan perdata untuk minta ganti rugi/kompensasi. untuk memperoleh hak cipta tidak memerlukan pendaftaran. karena hak cipta diperoleh penciptanya secara otomatis pada saat karya itu dilahirkan.

tapi karya cipta perlu didaftarkan di Dirjen HKI utk mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan, jika: 1. karya cipta itu berpotensi memiliki nilai komersial yang tinggi, contoh isi blog raditya “kambing jantan”. 2. karya cipta itu berpotensi sengketa, misal ternyata ada orang yang punya karya yg hampir sama. Surat Pendaftaran Ciptaan itu akan digunakan sebagai bukti awal di pengadilan jika terjadi sengketa

ajo ari yang senang mendengarkan musik rock itu memlilih profesi lawyer karena ia berpikir profesi ini bisa memberi peluang utk membantu banyak orang layaknya dokter. sewaktu memilih kuliah di FHUI, ia melihat mata kuliahnya beragam. ada kuliah hukum perusahaan, pertambangan, kedokteran sampai antariksa. baginya ini sungguh menyenangkan, apalagi ia suka membaca semua buku.

saat ini selain mengelola blog personalnya , ia juga membuat blog lain : http://lintasan.dagdigdug.com. beberapa tulisannya dimasukkan ke dalam database interpol indonesia.

  • Facebook
  • Google
  • TwitThis