ari juliano lakukan edukasi hukum lewat blog

Posted on June 17th, 2010 in teman kita by fanabis  Tagged ,

ari4

melihat sebagian pejabat melalui media, perilakunya sungguh tak layak dicontoh. terutama mengenai korupsi. kenapa mereka orang yang jelas-jelas memahami hukum namun tetap saja melanggar? di tingkat elit saja seperti itu, bagaimana dengan yang terjadi di masyarakat kelas bawah? berikut penuturan ari juliano, seorang lawyer yang sekaligus blogger.

kenapa orang yang sudah paham hukum tetap saja melanggar?
orang melanggar hukum khan pasti ada alasannya. ada yg memang secara sengaja melakukannya utk kepentingan atau keuntungan diri sendiri. ada juga yg tidak sengaja melakukannya, akibat kelalaian semata. bisa juga karena keadaan yg memaksa utk melakukan pelanggaran hukum. tinggal kita lihat saja mana alasan yg dipakai pejabat itu

jadi bukan karena lemahnya penegakan hukum?
ini harus dibaca dalam kerangka penegakan sistem hukum. dimana ada 3 unsur yg sangat berpengaruh. (1) perangkat peraturan, (2) aparat penegak hukum; dan (3) budaya hukum, jadi tidak bisa dilihat hanya 1 unsur saja

saat ini kan kesadaran masyarakat tentang hukum masih lemah, siapa yg harus mengedukasi mereka?
kesadaran hukum itu termasuk unsur budaya hukum dalam sistem hukum tersebut. pada dasarnya setiap orang yang mengetahui soal hukum punya kewajiban untuk mengedukasi orang lain yang tidak mengerti hukum.

pada prakteknya, yang dianggap paling mengetahui hukum tentu penegak hukum, yg terdiri dari advokat, jaksa, polisi dan hakim. mereka-mereka inilah yang punya kewajiban paling besar utk mengedukasi masyarakat.

biasanya bagaimana cara mereka mengedukasi masyarakat?
edukasi tentu bisa dalam berbagai cara. paling utama tentu keteladan. akan aneh misalnya ada penegak hukum keliatan sedang membeli DVD bajakan. yang lain bisa lewat praktek se-hari-hari, misal: hakim lewat putusan pengadilan yg cerdas dan anti suap

laki-laki yang sering di sapa ajo ini, selain menjadi lawyer, ia rajin ngeblog. melalui postingan-postingannya ia mengedukasi masyarakarat tentang pentingnya kesadaran hukum. tujuannya ingin masyarakat dapat memahami bahwa dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat tidak akan pernah lepas dari sudut pandang hukum.

selain itu setiap rabu ia juga ngetwit tentang tentang hak kekayaan inteleketual. sila search dengan hashtag #melekhki. menurutnya postingan adalah bentuk karya tulis yang memiliki hak cipta juga.

bagaimana seharusnya melindungi hki para narablog?
isi blog biasanya seputar tulisan, foto, gambar, video dan musik. jika memang narablog sendiri yang menciptakan itu semua, maka secara otomatis karyanya telah memiliki hak cipta. artinya, narablog punya hak eksklusif untuk memperbanyak dan mengumumkan karyanya itu, serta melarang orang utk melakukan hal itu.

hak eksklusif itu dilindungi negara. jadi kalau memang ada pihak yang memperbanyak dan/atau mengumumkan karyanya tanpa ijin, dia bisa melaporkan kepada polisi.

atau kalau ada nilai komersilnya dia bisa mengajukan gugatan perdata untuk minta ganti rugi/kompensasi. untuk memperoleh hak cipta tidak memerlukan pendaftaran. karena hak cipta diperoleh penciptanya secara otomatis pada saat karya itu dilahirkan.

tapi karya cipta perlu didaftarkan di Dirjen HKI utk mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan, jika: 1. karya cipta itu berpotensi memiliki nilai komersial yang tinggi, contoh isi blog raditya “kambing jantan”. 2. karya cipta itu berpotensi sengketa, misal ternyata ada orang yang punya karya yg hampir sama. Surat Pendaftaran Ciptaan itu akan digunakan sebagai bukti awal di pengadilan jika terjadi sengketa

ajo ari yang senang mendengarkan musik rock itu memlilih profesi lawyer karena ia berpikir profesi ini bisa memberi peluang utk membantu banyak orang layaknya dokter. sewaktu memilih kuliah di FHUI, ia melihat mata kuliahnya beragam. ada kuliah hukum perusahaan, pertambangan, kedokteran sampai antariksa. baginya ini sungguh menyenangkan, apalagi ia suka membaca semua buku.

saat ini selain mengelola blog personalnya , ia juga membuat blog lain : http://lintasan.dagdigdug.com. beberapa tulisannya dimasukkan ke dalam database interpol indonesia.


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?
  • Facebook
  • Google
  • TwitThis



33 Responses to 'ari juliano lakukan edukasi hukum lewat blog'

Subscribe to comments with RSS or TrackBack to 'ari juliano lakukan edukasi hukum lewat blog'.

  1.    depz said,

    on June 17th, 2010 at 09:05

    hebat

    [Reply]

  2.    ruben said,

    on June 17th, 2010 at 09:37

    ini terobosan baru bagi warga loh mas, setidaknya melalui blog mas kita semakin mengerti hukum tanpa harus membayar mahal para penasihat hukum.

    bravo mas ari.

    [Reply]

  3.    Alfand Adrian said,

    on June 17th, 2010 at 09:43

    Salam Kenal Bang Ajo…
    Wah setuju banget saya dengan Edukasi seperti ini.
    Saya pribadi memang merasa sangat khawatir akan kejelasan hukum di negeri ini.
    karena pada dasaranya si penegak hukum sendiri masih memiliki pola pikir yang sangat kuno.
    terkadang cara mereka menegakkan hukum itu sendiri keluar dari aturan yang telah dibuat.
    seperti sumpah pocong atau sistem kuno lainnya.
    ini kan sangat miris, dan ironisnya yang melakukan hal tersebut justru dari kalangan penegak hukum itu sendiri.

    Wah, negara kita ini memang isinya para pelawak ya…?
    Lawak bana sadonyo…

    [Reply]

  4.    tjatur said,

    on June 17th, 2010 at 09:48

    lumayan…
    tapi ada satu penggunaan kata “di” yang agak mengganjal di awal tulisan, “… perilakunya sungguh tak layak di contoh.” maksudnya dicontoh, bukan?

    terimakasih koreksinya :)
    *eh konon dah pulang ya? dan kembali ke tempat lama? hohoho keren deh

    [Reply]

  5.    Handa said,

    on June 17th, 2010 at 09:52

    Way to go man. Salut !

    [Reply]

  6.    kanti said,

    on June 17th, 2010 at 10:05

    Mas Ajo…long time no see, ternyata sekarang udah makin hebat yah! kntr ku dulu salah satu klien hamzah & assegaf yg di plaza mutiara lt.6 sama pak windi. apa kbr mas?
    btw, blog mas ajo bagus nih…setidaknya org awam jd lbh tau hukum & smoga bs jd sadar hukum jg. sukses trs yah mas…!!!

    [Reply]

  7.    Tukang Jepret said,

    on June 17th, 2010 at 14:15

    wah, mantap tambah keren dunia hukum di blog ini

    [Reply]

  8.    nazhifah said,

    on June 17th, 2010 at 14:40

    Asal tujuannya mulia, Insyaallah bermanfaat bagi masyarakat sesuai niatnya.

    [Reply]

  9.    nazhifah said,

    on June 17th, 2010 at 14:41

    good idea….

    [Reply]

  10.    rhudie1990 said,

    on June 17th, 2010 at 21:33

    makasih bg.. atas infonya..

    [Reply]

  11.    akmal dstx said,

    on June 17th, 2010 at 22:47

    sebuah pencerahan di kala situasi penegakan hukum di Indonesia lagi banyak dipertanyakan, diragukan dan di respon dengan apriori oleh sebagian dari masyarakat kita…terima kasih buat bang lawyer yang juga seorang blogger.

    [Reply]

  12.    faza said,

    on June 17th, 2010 at 23:12

    kenapa orang yang sudah paham hukum tetap saja melanggar?
    orang melanggar hukum khan pasti ada alasannya. ada yg memang secara sengaja melakukannya utk kepentingan atau keuntungan diri sendiri. ada juga yg tidak sengaja melakukannya, akibat kelalaian semata. bisa juga karena keadaan yg memaksa utk melakukan pelanggaran hukum. tinggal kita lihat saja mana alasan yg dipakai pejabat itu……………..

    menurut saya: karena hukuman nya kurang adil menurut Allah

    [Reply]

  13.    Tukang Lewat said,

    on June 18th, 2010 at 08:58

    mantap

    [Reply]

  14.    mt said,

    on June 18th, 2010 at 09:30

    sukses ya Ari. orang seperti anda amat dibutuhkan pencerahannya.

    [Reply]

  15.    helmie said,

    on June 18th, 2010 at 13:08

    Kemanpuan pemerintah diragui, kebanyakan bersenetron pimpinan indonesia, cuma masyarakt /rakyat aja tidak mengerti.

    [Reply]

  16.    uni said,

    on June 18th, 2010 at 13:13

    wah ternyata masih banyak juga lawyer yg bersih, salut ^_^

    [Reply]

  17.    mputantular said,

    on June 18th, 2010 at 15:47

    mantap banget…

    dan kayaknya akan lebih mantap kalu bro ari juliano juga bikin blog di blogdetik, supaya interaksi dengan sesama blogger yang ngeblog di blogdetik akan semakin intens…

    setidaknya blogger di blogdetik akan mudah mendapatkan pencerahan di bidang hukum…

    *sekedar usul yg gak penting* ;)

    lam kenal…

    [Reply]

  18.    ari amrinal said,

    on June 18th, 2010 at 16:01

    mantap banget background nya, minta dong….

    [Reply]

  19.    ari amrinal said,

    on June 18th, 2010 at 16:02

    ok

    [Reply]

  20.    ari amrinal said,

    on June 18th, 2010 at 16:03

    terimakasih

    [Reply]

  21.    rolando said,

    on June 18th, 2010 at 18:20

    berikan lah yang terbaik sesuai dengan kemampn msg”…

    [Reply]

  22.    Rahman Agung said,

    on June 18th, 2010 at 19:59

    strategi bagus nih mas..menjadikan pembelajaran hukum lebih menarik….

    [Reply]

  23.    ainun said,

    on June 18th, 2010 at 21:31

    Bangga,keren,

    [Reply]

  24.    rhudie1990 said,

    on June 19th, 2010 at 10:23

    semangat

    [Reply]

  25.    Richard Rondonuwu said,

    on June 19th, 2010 at 11:41

    TYrips here, for the first time!!!

    Blog gunanya universal memang..,
    keren buat edukasi hukumnya bro ari!!

    [Reply]

  26.    dekykoko said,

    on June 19th, 2010 at 12:29

    Wow…nice post..
    kunjungi balik semuanya :)

    [Reply]

  27.    gusryanzarikhamsya said,

    on June 20th, 2010 at 13:20

    pengacara yang jujur sangat susah untuk dicari dan pengacara yang membela masyarakat kecil juga sangat susah dicari……. jdi siapa yang ingin?

    kunjungi [ My BloQQ ]…… OK

    [Reply]

  28.    gusthy said,

    on June 20th, 2010 at 14:32

    mantap…
    edukasi mayarakat melalui blog
    makasih

    [Reply]

  29.    chinitiwi said,

    on June 21st, 2010 at 11:21

    mantaph dech…

    [Reply]

  30.    garcyber said,

    on June 30th, 2010 at 04:04

    mantab!!

    [Reply]

  31.    rido said,

    on July 5th, 2010 at 12:51

    boleh lah

    [Reply]

  32.    asrizal said,

    on July 5th, 2010 at 13:18

    mantap juga

    [Reply]

  33.    sari said,

    on December 27th, 2010 at 14:39

    nice post
    please visit this
    repository hukum unand
    thanks….

    [Reply]

Post a comment